Ini Dia Jawaban Polisi Terkait Tilang Akibat Tidak Pakai Tutup Pentil Ban !

 

Tutup Pentil

 

Tutup Pentil (Valve Cap), Hmmmmm Sebuah Perangkat Kecil di Sepeda Motor namun sebenarnya tetap memiliki fungsi. . . Fanpage Humas Polri di Facebook juga telah menjabarkan kalau tutup pentil ban sering dianggap sepele oleh pemilik kendaraan, Padahal ia sebenarnya punya fungsi yang cukup  penting. . .

Lantas, Apa yang terjadi Jika Ada Kasus Tilang lantaran tidak memakai Tutup Pentil ??

 

Tilang Polisi

 

Dikutip dari detik.oto , Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Hindarsono menyatakan bahwa Apabila ada pengendara yang tidak menggunakan Tutup Pentil, Harusnya Bikers tersebut hanya diingatkan saja. . . Beliau menyatakan apabila ada Bikers yang tak menggunakan tutup pentil sambil juga tidak membawa surat-surat kendaraan sekaligus tidak melengkapi atribut keselamatan (Helm, Spion dlsb) barulah hal tersebut layak ditilang. . .

 

Penilangan juga dilakukan apabila Bikers tersebut berpotensi menimbulkan kecelakaan, berpotensi menimbulkan kemacetan, dan merugikan orang lain. . . Berikut yang bisa EA’s Blog kutip dari Beliau terkait penilangan karena masalah tutup pentil,

” Kalau cuma penindakan akibat tidak menggunakan tutup pentil, harusnya itu diingatkan saja. . . Kalau mereka (Pengendara), Tidak menutup pentil ban mereka namun tidak membawa surat-surat, Itu lain lagi urusannya. . . Kami tidak pernah memerintahkan untuk menindak pengendara yang tidak menggunakan tutup pentil. . . Kalau ada petugas seperti itu, tanya dia sekolah kepolisian dimana, dan laporkan ke atasanya, ” Ujar Hindarsono….

 

Tutup Pentil Variasi

 

Lebih jauh tentang tutup pentil, Fungsi komponen ini menurut mereka adalah untuk mencegah kotoran masuk ke pentil. . . Debu atau air yang masuk ke pentil ban dapat merusak katup. . . Debu atau air tersebut bisa menimbulkan korosi (karat) yang menyebabkan katup bocor. . . . Nah, Jika katup sudah bocor, Maka angin yang mengisi ban akan terus menerus terbuang hingga akhirnya ban benar-benar kempes secara total. . . Penggantian dengan berbagai tutup pentil variasi pun masih diperbolehkan, Lantaran itu juga termasuk ke dalam klasifikasi jenis tutup pentil ban. . .

 

 

Well. . . Semoga sekarang Brosist makin paham nih terkait tilang yang dikarenakan tidak menggunakan tutup pentil. . . Tenang aja koq, Meskipun tidak pakai tutup pentil ban, Brosist tak seharusnya kena tilang. . . Yang penting cek juga SIM, Surat-surat kendaraan plus perlengkapan motor & berkendara. . . Karena jika Brosist juga melupakan salah satu diantaranya, Itu hal yang wajar jika kena Tilang oleh Pihak berwajib. . .

So, Mari sama-sama rukun ya Brosist !! Mari menjadi Bikers yang patuh & taat terhadap hukum, Serta Mari kita awasi penindakan pelanggaran lalu-lintas jalanan yang terkadang masih menjadi kontroversi. . . .

 

So, Kena Tilang Hanya Karena Gak Pakai Tutup Pentil Ban ?? Ahhh, Ngada-Ngada tuh Oknum nya Brosist !!!

Tilang

Iklan

27 comments

  1. Bagaimana kalo di tilang karena lupa menyalakan lampu pada siang hari? Di motor saya kan tidak ada indikatornya kalo lampu menyala atau tidak. Dan pada siang hari pancaran lampu tidak kelihatan..

  2. Bener tuh tutup pentil buat keamanan? Serius? Setau gw valve cap itu gunanya untuk memandai angin di dalem ban di isi apa aja, item angin biasa, ijo nitrogen, sementara variasi cuma mempercantik tampilan saja

    Karena kalau pentilnya udah bocor di mekanismenya, mau di tutup rapetpun tetep aja akan abis tuh anginya

    Mbok jadi polisi jangan. Bego bego amat

Silahkan Berikan Komentar Brosist yaa ....

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s